Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali melaporkan adanya kenaikan kasus positif di Tanah Air. Pada hari ini, Jumat (14/4/2023), terjadi penambahan 1.017 orang yang terkonfirmasi Covid-19.
Sehingga jumlah mereka yang dinyatakan terpapar Covid-19 terhitung sejak Maret 2020 hingga saat ini pun mencapai 6.755.600 orang.
Baca Juga
Satgas Covid-19 juga menginformasikan adanya kabar pasien sembuh dan telah dinyatakan terbebas dari virus Corona hingga saat ini.
Advertisement
Menurut data yang dihimpun, pada hari ini terjadi penambahan 463 orang yang negatif, sehingga total kasus sembuh dari virus Corona di Indonesia mencapai 6.586.231 orang.
Sedangkan jumlah kasus kematian pasien positif dilaporkan Satgas Covid-19 hari ini telah berada di angka 161.110 jiwa. Jumlah tersebut setelah terjadi penambahan 14 orang meninggal dunia akibat Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Kamis, 13 April 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Jumat (14/4/2023) pada jam yang sama.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, vaksinasi COVID-19 bukan lagi kewajiban tatkala Indonesia sudah masuk ke fase endemi. Meski begitu, Pemerintah tetap akan menyediakan vaksin COVID-19 di fasilitas kesehatan (faskes).
"Nanti begitu status berubah jadi endemi, vaksinasi akan jadi bukan kewajiban," ujar Budi Gunadi saat Konferensi Pers Rapat Tingkat Menteri terkait Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan Keadaan Tertentu Darurat PMK pada Senin, 3 April 2023.
Pada masa endemi, Pemerintah juga akan merencanakan vaksin COVID-19 berbayar. Bagi masyarakat yang mampu dapat mengakses vaksin di faskes.
Kelompok PBI Dibayar Pemerintah
Sementara, bagi masyarakat yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, vaksin akan ditanggung Pemerintah.
"Kemudian vaksin berbayar, masyarakat yang menginginkan vaksinasi bisa melakukan vaksinasi dan vaksin tersedia di faskes yang versi berbayar," lanjut Budi Gunadi.
"Sedangkan, bagi masyarakat yang masuk kategori PBI nanti ditanggung Pemerintah."
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi menyampaikan strategi vaksinasi COVID-19 usai pencabutan status pandemi COVID-19. Salah satu strateginya, yakni menerapkan vaksinasi booster menjadi berbayar Rp100.000 di masa endemi.
“Vaksinasi untuk booster kita siapkan, harga vaksin COVID-19 ini sebetulnya di bawah Rp100.000, itu belum pakai ongkos. Harusnya ini pun bisa dicover oleh masyarakat secara independent (mandiri),” katanya saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 8 Februari 2023.
Harga Vaksin COVID Rp100 Ribu di Masa Endemi
Menurut Budi Gunadi Sadikin, nominal vaksin COVID-19 di masa endemi sebesar Rp100.000 untuk mendapatkan vaksinasi booster bagi masyarakat ekonomi menengah ke atas masih masuk akal.
“Tiap enam bulan sekali Rp100.000 menurut saya sih suatu angka yang masih make sense," lanjutnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan vaksinasi booster COVID-19 ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Sedangkan bagi masyarakat yang kurang mampu nanti kita cover melalui mekanisme PBI (penerima bantuan iuran)," sambung Menkes Budi.
Sampai Kapan Booster Ditanggung Pemerintah?
Lantas, hingga kapan vaksinasi booster ditanggung pemerintah dan kapan mulai ditanggung masyarakat secara independen?
Terkait hal ini Budi Gunadi mengatakan bahwa dalam Undang-Undang terkait wabah sudah dibahas. Selama kondisi pandemi itu artinya masih dinyatakan darurat, maka negara masih memiliki kewajiban untuk membayar keperluan vaksin masyarakat.
“Memang di Undang-Undang Wabah itu ditulis, selama ini masih di-declare darurat, negara masih bayar. Itu menjadi diskusi di kita sekarang," terangnya.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.